Nama : Annisa Octaviany
Npm : 10110925
Kelas : 4KA28
tugas ke 3
SANKSI DAN PELANGGARAN HAKI DI BIDANG
TIK
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek,
Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu
Secara umum HAKI dibagi menjadi 2
bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri
Hak cipta
·
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imjinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke
dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·
Ciptaaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukka keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sasrta.
·
Jadi hak cipta terkait teknologi informasi
komunikasi adalah hak cipta akan perbanyakan, pemberian izin suatu
program/software hasil karya pencipta
Hak Paten
·
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
·
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
kasus HAKI di bidang TIK
Aparat dari Markas Besar
kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang
menggunakan software AutoCad bajakan. Masing-masing PT MI, perusahaan
konstruksi dan teknik di bilangin Permata Hijau dan PT KDK perusahaan konsultan
arsitektur yang beralamat di bilangan pasar Minggu.
Penindakan di PT MI dilakukan
pada Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PT KDK telah ditangani sejak tanggal
16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa pimpinan masing-masing
perusahaan.
Keduanya akan dijerat dengan UU
No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda
sebesar maksimal Rp 500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun,” terang
Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa
(24/2).
Selain kedua perusahaan, polisi
juga telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software bajakan sejenis.
Pengguna yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk
kepentingan komersial.
“Sejauh ini delapan perusahaan
pengguna software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami tindak,” terang
Rusharyanto. Ia mengatakan, upaya pemberantasan software bajakan akan terus
berlanjut tidak hanya AutoCad namun juga jenis software yang dilindungi hak
cipta.
Perlindungan hak cipta
Dalam melindungi karya yang telah
diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa
pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran, atau penjualan hasil
hak cipta maka pemerintah republic Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru.
Sanksi pelanggaran undang –
undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini
adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang
telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.
Pasal 72
(2) barang siapa dengan sengaja
menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.
500.000.000
(3) barang siapa dengan sengaja
dan tanpa hak untuk kepentingan kormersial suatu program computer dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
Dalam pasal (2) ayat (2)
dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya senematografi
dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan
yang bersifat komersial.
Pembatasan hak cipta
pasal (30) undang –undang no 19
tahun 2002 mengatakan bahwa masa berlakunya hak cipta atau ciptaan program
computer dan data base adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Seiring dengan hal tersebut pasal
(31) ayat (2) juga mengatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan
oleh penerbit berdasarkan pasal (11) ayat (2) berlaku 50 tahun sejak penciptaan
tersebut pertama kali diterbitkan.
Sumber:
Undang-undang Hak cipta,
pemerintahan Republik Indonesia, Jakarta:2003
KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG
TIK
Contoh Pelanggaran Hak Cipta Terkait
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi
Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software)
komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.
1.Membeli software program hasil
bajakan
2.Melakukan instalasi software
komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi
software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak
komputer
4.Melakukan modifikasi program
software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa
izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi
referensi :
0 comments:
Posting Komentar