Jumat, 27 Juni 2014

Etika profesi Nonformil supir angkutan umum K01



ETIKA PROFESI NON FORMAL SUPIR ANGKOT (ANGKOT K01)
Nama : Annisa Octaviany
Npm : 10110925
Kelas : 4KA28
tugas ke 1

Pada postingan ini saya akan membahas mengenai etika profesi non formal supir angkot yaitu adalah angkot K01, karena angkot ini biasa saya jumpai saat pergi atau pulang kerumah. Istilah sopir atau supir oleh Wikipedia adalah pengemudi professional yang dibayar oleh majikan untuk mengemudi kendaraan bermotor. Sopir dibagi dalam dua kelompok yaitu sopir pribadi yang menjalankan kendaraan pribadi dan yang kedua adalah sopir perusahaan yang bekerka untuk perusahaan yang bekerja untuk perusahaan angkutan penumpang umum seperti taksi, bus ataupun angkutan barang. 

Profesi supir angkot memiliki etika baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam memberikan pelayanan yang baik bagi penumpang. Saya mengambil contoh dari profesi angkutan umum K01 jurusan Perumnas 3 Bekasi – Pulo Gadung

Dari pengamatan yang dilakukan untuk menjadi supir angkot harus memiliki kriteria diantaranya:

  1. Memiliki surat izin mengemudi (SIM).
  2. Menjadi anggota supir angkot di daerah itu, sesuai peraturan harus terdaftar sebagai anggota supir angkot sebekasi.
  3. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
  4. Sopan terhadap penumpang.

supir angkot K01 juga memiliki etika terhadap supir angkot lain atau supir angkot jurusan lain, penumpang, lalu lintas dan terhadap pemilik angkot.

  1. Terhadap sesama supir angkot K01 terdapat aturan dimana ada islitah yang sering saya dengar adalah ngetem atau mangkal. Ngetem dimana supir angkot mengantri untuk mengambil penumpang dari perumnas 3 bekasi, biasanya antrian bisa hingga puluhan ada yang ngetem dari pagi sampai sore. Biaya setiap kali mengantri adalah jumlah penumpang yang masuk ke angkot pe penumpang adalah  sekitar Rp.500,- jika sampai penuh dikenakan Rp5.000,-. Biaya bagi angkutan yang tidak ngantri biasanya lebih murah dan diberikan sesuai yang sopir berikan.
  2. Terhadap penumpang biasanya etika yang diterapkan adalah sopan terhadap penumpang, memberika tarif sesuai perda kota bekasi dimana harganya sudah ditetapkan dari Perumnas 3 – Pulo Gadung Rp.8000,- , Perumnas 3- Bulak Kapal Rp.3000,- , Perumnas 3-terminal Rp.4500,-  dan jika dekat hanya Rp.3000,-. Setiap penumpang harus diantar sampai tujuan.
  3. Terhadap lalu lintas tidak hanya harus memenuhi rambu-rambu lalu lintas harus memperhatikan izin pangkalan agar tidak membuat pangkalan yang menyebabkan kemacetan. Pada angkot K01 ada tiga pangkalan yang satu di Bulak Kapal lalu yang kedua di terminal Bekasi dan ketiga di Pulo Gadung. Tetapi setelah jam 14:30 wib tidak ada pangkalan di Bulak Kapal karena akses jalan menuju Perumnas 3 dibuat menjadi satu arah dan dialihkan ke jalan Ampera.
  4. Dan terakhir terhadap pemilik angkot adalah ini khusus yang bukan pemilik angkot untuk menyetorkan uang sewa sekitar 150-250 ribu ke pemilik setiap hari dan merawat mobil angkot agar tidak rusak. 
Inilah sedikit pengamatan saya terhadap sopir angkutan umum K01 jurusan Perumnas 3 – Pulo Gadung yang saya tulis untuk melengkapin tugas etika profesi nonformal.
referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Sopir
http://naga212geni.blogspot.com/2010/07/rute-angkot-angkutan-umum-bekasi.html

1 comments:

Unknown mengatakan...

:k:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar