Nama : Annisa Octaviany
Npm : 10110925
Kelas : 4KA28
tugas ke 2
Cyber Crime (Pembajakan Software)
Pembajakan perangkat lunak adalah
penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah.
Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna
dan satu komputer saja. Dengan membeli perangkat lunak, seseorang menjadi
pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik. Jadi, jika seseorang
menyalin dan dan memperbanyak perangkat lunak tersebut, itu disebut sebagai
pembajakan perangkat lunak.
Lisensi adalah sebuah izin yang
memberitahu berapa kali perangkat lunak dapat diinstal atau digunakan, oleh
karena itu penting untuk membaca dan memahaminya. Membajak perangkat lunak
adalah ilegal di sebagian besar belahan dunia. Dan di kebanyakan negara, adalah
ilegal untuk melanggar hak cipta perangkat lunak.
contoh pembajakan software
Mischanneling adalah :
Jenis pembajakan software yang
tergolong pada Mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan
oleh suatu institusi yan menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga
yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan
keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjualan software tersebut. Sebagai
contoh misalnya Kampus BSI, bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk
membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10
Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft Office
2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus Bina Sarana Informatika
merupakan salah satu instrukusi pendidikan (kampus), maka pihak Kampus Bina
Sarana Informatika mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk
pembelian lisensi (Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License
(MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP
Profesional, Kampus Bina Sarana Informatika hanya membayar sebesar $ 2 /
Lisensi. Kemudian untuk mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau
koperasi karyawannya pihak Kampus BSI menjual ke suatu perusahan software
Windows XP Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja
perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”. Pihak Kampus BSI menjual software
tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi. Padahal secara resmi kalau pihak “PT.
Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk software Microsoft Windows XP
Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi.
Menurut Kombes Polisi Dharma
Pongrekum, Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
Khusus Bareskrim Polri, ada beberapa pasal dalam UU No.19 tahun 2002 tentang
Hak Cipta, yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku pembajakan software.
Berikut isi pokok pasal dan sanksi hukumnya.
1. Pasal 25 ayat (1)
Informasi elektronik tentang
informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah (hukuman
penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.0000).
2. Pasal 27
Kecuali atas ijin Pencipta,
sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tdk diperbolehkan
dirusak, ditiadakan / dibuat tidak berfungsi (hukuman penjara 2 tahun atau
denda Rp150.000.000)
3. Pasal 72 ayat 1
Dengan sengaja & tanpa hak
memperbanyak Hak Cipta (hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp
5 Milyar)
4. Pasal 72 ayat 3
Dengan sengaja & tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
(hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 500 juta).
Referensi ini saya ambil dari :
0 comments:
Posting Komentar