Jumat, 27 Juni 2014

Etika profesi Nonformil supir angkutan umum K01



ETIKA PROFESI NON FORMAL SUPIR ANGKOT (ANGKOT K01)
Nama : Annisa Octaviany
Npm : 10110925
Kelas : 4KA28
tugas ke 1

Pada postingan ini saya akan membahas mengenai etika profesi non formal supir angkot yaitu adalah angkot K01, karena angkot ini biasa saya jumpai saat pergi atau pulang kerumah. Istilah sopir atau supir oleh Wikipedia adalah pengemudi professional yang dibayar oleh majikan untuk mengemudi kendaraan bermotor. Sopir dibagi dalam dua kelompok yaitu sopir pribadi yang menjalankan kendaraan pribadi dan yang kedua adalah sopir perusahaan yang bekerka untuk perusahaan yang bekerja untuk perusahaan angkutan penumpang umum seperti taksi, bus ataupun angkutan barang. 

Profesi supir angkot memiliki etika baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam memberikan pelayanan yang baik bagi penumpang. Saya mengambil contoh dari profesi angkutan umum K01 jurusan Perumnas 3 Bekasi – Pulo Gadung

Dari pengamatan yang dilakukan untuk menjadi supir angkot harus memiliki kriteria diantaranya:

  1. Memiliki surat izin mengemudi (SIM).
  2. Menjadi anggota supir angkot di daerah itu, sesuai peraturan harus terdaftar sebagai anggota supir angkot sebekasi.
  3. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
  4. Sopan terhadap penumpang.

supir angkot K01 juga memiliki etika terhadap supir angkot lain atau supir angkot jurusan lain, penumpang, lalu lintas dan terhadap pemilik angkot.

  1. Terhadap sesama supir angkot K01 terdapat aturan dimana ada islitah yang sering saya dengar adalah ngetem atau mangkal. Ngetem dimana supir angkot mengantri untuk mengambil penumpang dari perumnas 3 bekasi, biasanya antrian bisa hingga puluhan ada yang ngetem dari pagi sampai sore. Biaya setiap kali mengantri adalah jumlah penumpang yang masuk ke angkot pe penumpang adalah  sekitar Rp.500,- jika sampai penuh dikenakan Rp5.000,-. Biaya bagi angkutan yang tidak ngantri biasanya lebih murah dan diberikan sesuai yang sopir berikan.
  2. Terhadap penumpang biasanya etika yang diterapkan adalah sopan terhadap penumpang, memberika tarif sesuai perda kota bekasi dimana harganya sudah ditetapkan dari Perumnas 3 – Pulo Gadung Rp.8000,- , Perumnas 3- Bulak Kapal Rp.3000,- , Perumnas 3-terminal Rp.4500,-  dan jika dekat hanya Rp.3000,-. Setiap penumpang harus diantar sampai tujuan.
  3. Terhadap lalu lintas tidak hanya harus memenuhi rambu-rambu lalu lintas harus memperhatikan izin pangkalan agar tidak membuat pangkalan yang menyebabkan kemacetan. Pada angkot K01 ada tiga pangkalan yang satu di Bulak Kapal lalu yang kedua di terminal Bekasi dan ketiga di Pulo Gadung. Tetapi setelah jam 14:30 wib tidak ada pangkalan di Bulak Kapal karena akses jalan menuju Perumnas 3 dibuat menjadi satu arah dan dialihkan ke jalan Ampera.
  4. Dan terakhir terhadap pemilik angkot adalah ini khusus yang bukan pemilik angkot untuk menyetorkan uang sewa sekitar 150-250 ribu ke pemilik setiap hari dan merawat mobil angkot agar tidak rusak. 
Inilah sedikit pengamatan saya terhadap sopir angkutan umum K01 jurusan Perumnas 3 – Pulo Gadung yang saya tulis untuk melengkapin tugas etika profesi nonformal.
referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Sopir
http://naga212geni.blogspot.com/2010/07/rute-angkot-angkutan-umum-bekasi.html

Selasa, 10 Juni 2014

SANKSI DAN PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK

Nama   : Annisa Octaviany
Npm    : 10110925
Kelas   : 4KA28
tugas ke 3

SANKSI DAN PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu
Secara umum HAKI dibagi menjadi 2 bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri
Hak cipta
·         Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imjinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·         Ciptaaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukka keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sasrta.
·         Jadi hak cipta terkait teknologi informasi komunikasi adalah hak cipta akan perbanyakan, pemberian izin suatu program/software hasil karya pencipta
Hak Paten
·         Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
·         Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

kasus HAKI di bidang TIK
Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan. Masing-masing PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin Permata Hijau dan PT KDK perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat di bilangan pasar Minggu.
Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PT KDK telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa pimpinan masing-masing perusahaan.
Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp 500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun,” terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2).
Selain kedua perusahaan, polisi juga telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software bajakan sejenis. Pengguna yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk kepentingan komersial.
“Sejauh ini delapan perusahaan pengguna software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami tindak,” terang Rusharyanto. Ia mengatakan, upaya pemberantasan software bajakan akan terus berlanjut tidak hanya AutoCad namun juga jenis software yang dilindungi hak cipta.
Perlindungan hak cipta
Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran, atau penjualan hasil hak cipta maka pemerintah republic Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru.
Sanksi pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.
Pasal 72
(2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
(3) barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan kormersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
Dalam pasal (2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya senematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pembatasan hak cipta
pasal (30) undang –undang no 19 tahun 2002 mengatakan bahwa masa berlakunya hak cipta atau ciptaan program computer dan data base adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Seiring dengan hal tersebut pasal (31) ayat (2) juga mengatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan pasal (11) ayat (2) berlaku 50 tahun sejak penciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Sumber:
Undang-undang Hak cipta, pemerintahan Republik Indonesia, Jakarta:2003
KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
Contoh Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.
1.Membeli software program hasil bajakan
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi
referensi :

Cyber Crime Pembajakan software

Nama    : Annisa Octaviany
Npm     : 10110925
Kelas    : 4KA28
tugas ke 2

Cyber Crime (Pembajakan Software)
Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah. Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan membeli perangkat lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik. Jadi, jika seseorang menyalin dan dan memperbanyak perangkat lunak tersebut, itu disebut sebagai pembajakan perangkat lunak.
Lisensi adalah sebuah izin yang memberitahu berapa kali perangkat lunak dapat diinstal atau digunakan, oleh karena itu penting untuk membaca dan memahaminya. Membajak perangkat lunak adalah ilegal di sebagian besar belahan dunia. Dan di kebanyakan negara, adalah ilegal untuk melanggar hak cipta perangkat lunak.
contoh pembajakan software Mischanneling adalah :
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yan menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjualan software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus BSI, bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10 Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft Office 2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus Bina Sarana Informatika merupakan salah satu instrukusi pendidikan (kampus), maka pihak Kampus Bina Sarana Informatika mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus Bina Sarana Informatika hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya pihak Kampus BSI menjual ke suatu perusahan software Windows XP Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”. Pihak Kampus BSI menjual software tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi. Padahal secara resmi kalau pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi.
Menurut Kombes Polisi Dharma Pongrekum, Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, ada beberapa pasal dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku pembajakan software. Berikut isi pokok pasal dan sanksi hukumnya.
1. Pasal 25 ayat (1)
Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah (hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.0000).
2. Pasal 27
Kecuali atas ijin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tdk diperbolehkan dirusak, ditiadakan / dibuat tidak berfungsi (hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.000)
3. Pasal 72 ayat 1
Dengan sengaja & tanpa hak memperbanyak Hak Cipta (hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 5 Milyar)

4. Pasal 72 ayat 3
Dengan sengaja & tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer (hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 500 juta).

Referensi ini saya ambil dari :