Rabu, 24 November 2010

bab 9 Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan

nama : Annisa octaviany
kelas : 1ka26
npm: 10110925
kelompok 3
Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan
Pengertian Teknologi

Teknologi adalah penggunaan dan pengetahuan tentang alat-alat , teknik, kerajinan , sistem atau metode organisasi. Kata teknologi berasal dari bahasa Yunani Technologie - techne, sebuah "seni", "skill" atau "kerajinan" dan -Logia, studi tentang sesuatu, atau cabang disiplin ilmu pengetahuan . Istilah ini juga dapat diterapkan secara umum atau untuk daerah tertentu: contoh termasuk teknologi konstruksi, teknologi medis, atau state-of-the-art teknologi atau teknologi tinggi . Teknologi juga dapat dicontohkan dalam produk bahan, misalnya suatu benda yang disebut canggih. (SUMBER)

STUDY KASUS

Potret Buram Teknologi Bagi Generasi Muda

Seminggu yang lalu tepatnya pukul sembilan malam, saat kebosanan menyergapku, kuputuskan untuk ke warnet sekedar ingin chating untuk mengusir bosanku. Kupilih warnet yang gak jauh dari rumah. Sampai di warnet aku dapat tempat yang paling ujung, karena sisa itu tempat yang tersisa, di samping tempatku yang hanya dibatasi oleh sekat dari triplek ada dua bocah yang kira-kira masih berumur 11-12 tahun.

Mereka sesekali tertawa terkikik-kikik dan berbisik-bisik satu sama lain. Karena penasaran aku pun mengintip mereka dari balik sekat triplek itu. Dan aku sungguh terkejut. Di layar monitor mereka terlihat foto-foto syur wanita-wanita. Aku masih saja mengamati mereka dari bilikku. Kulihat pula mereka membuka situs-situs vidio-video porno. Sambil saling pandang dan tertawa bisa kulihat juga mereka sedang asik ber cybersex lewat chating. Wah hal seperti ini gak bisa didiamkan saja. Aku memberitau operatornya atas tindakan anak-anak di bawah umur itu. Dan operator pun bertindak menghentikan mereka.

Kejadian ini mungkin hanya sedikit dari semua kejadian penyalahgunaan teknologi oleh anak-anak di bawah umur. Dunia maya memang mengasyikkan, kita bisa tahu informasi dari seluruh belahan dunia dengan sekali klik. Kita bisa punya banyak teman dari berbagai negara lewat chating, bisa pula mengenal banyak orang lewat situs-situs pertemanan yang sekarang lagi marak, dan banyak lagi kemudahan, keuntungan yang kita dapat lewat dunia maya.

Tapi kecanggihan dunia maya pun bisa menjebak kita pada hal-hal yang negatif. Tidak adanya filter bagi semua situs di dunia maya, membuat siapapun bisa menikmatinya dengan leluasa termasuk anak-anak. Situs situs porno, video-video mesum, foto-foto bugil dengan bebas dapat di akses lewat dunia maya. Tidak cuma lewat dunia maya, video porno dapat diakses dengan menonton DVD-DVD porno yang peredarannya tak berhenti malah bebas di jual di pasaran. Foto foto porno pun gampang di dapat lewat majalah-majalah orang dewasa yang di jual bebas hingga anak-anak pun bisa memilikinya.

Jadi gak mengheran kan jika anak-anak di bawah umur bisa melakukan pemerkosaan dan sadisnya lagi korban mereka pun masih di bawah umur. Anak-anak itu pun gak segan-segan merekam tindakan mesum yang melibatkan mereka sendiri, menyebarkannya lewat handphone. Terbukti dengan terkuaknya beberapa kasus video mesum yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Sangat memprihatinkan nasib anak-anak bangsa. Moral mereka lama-lama terkikis oleh arus modernisasi dan perkembangan teknologi yang tak bisa tersaring dengan baik.

Dan itu jadi tugas utama kita untuk menyelamatkan mereka dari arus globalisasi yang semakin bebas. Memberi pendidikan seks dari lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah. Memberi mereka pengertian sisi baik dan buruknya informasi yang bebas, mendorong mereka untuk kreatif dan melalukan hal-hal yang positif baik dilingkungan keluarga, sekolah atau masyarakat.Dan selalu jadi panutan yang baik untuk mereka anak-anak negeri.

Mereka adalah cerminan masa depan bangsa ini. Jika dari sekarang moral mereka sudah sudah tidak baik, bagaimana mereka dapat jadi pemimpin bangsa suatu saat nanti. Jangan hanya mengurusi masalah politik, perebutan kekuasaan, saling ejek dan mencari kesalahan masing-masing. Namun bersama-sama selamatkan anak-anak Indonesia dari kekerasan moral dan mental serta fisik mereka. Karena bangsa yang berhasil adalah bangsa yang generasinya memiliki moral dan prestasi yang baik. (SUMBER)

OPINI : zaman globalisasi seperti sekarang ini penyalahgunaan teknologi oleh generasi muda sedang marak terjadi,karena faktor ingin tahu dan informasi dari teman-teman,banyak dari mereka yang membuka situs-situs yang seharusnya belum pantas mereka buka.oleh sebab itu harus ad pengawasan extra dari orang tua agar generasi muda tidak membuka situs-situs yang tidak pantas

bab 8 Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

nama : Annisa octaviany
kelas : 1ka26
npm: 10110925
kelompok 3
Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat
Menjelaskan Kepentingan Individu Untuk Memperoleh Penghargaan yang sama

Kepentingan individu adalah kepentingan yang dimiliki oleh setiap individu atau manusia dalam konteks kehidupan bermasyarakat. Contohnya adalah kepentingan dalam kerangka ekonomi, politik, sosial-budaya dan ideologi atau sistem kepercayaan-keyakinan.
Kepentingan sosial adalah kepentingan yang dimiliki oleh masyarakat atau keinginan bersama antaranggota masyarakat untuk mewujudkan suatu tujuan bersama. Kepentingan sosial ini sebenarnya tumbuh dari kepentingan individu sebagai basis massa penyusunnya.
Dalam kepentingan ini tersurat tentang konsensus bersama, sebuah kesepakatan tentang hal-hal yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk berlangsungnya atau lestarinya masyarakat, misal kepentingan untuk menjaga nilai, norma yang ada di masyarakat. Kepentingan untuk menjaga nilai, norma berangkat dari asumsi bahwa dengan perangkat nilai, norma itulah masyarakat mampu tetap bertahan dan eksis. (SUMBER)

STUDY KASUS :

Ada kepentingan individu yang bekerja mengatasnamakan kepentingan lembaga dalam pemeriksaan petinggi KPK oleh Mabes Polri. Hal itu berimbas pada perbedaan persepi Kapolri Bambang Hendarso dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Susno Duaji dalam penanganan kasus terkait KPK.
Demikian pendapat praktisi hukum Bambang Widjojanto. “Bagaimana tidak muncul salah paham kalau lembaganya digunakan untuk kepentingan tertentu?” kata Bambang di Jakarta, Jumat (11/9).
Bambang menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak jelas. "Ada dispute di sini. Karena masalah penilaian lembaga ini seharusnya dilakukan Mahkamah Konstitusi.”
Menurut Bambang, kemungkinan adanya unsur kepentingan individu dalam pemeriksaan empat pimpinan KPK itu terkait kasus Bank Century. Sebab, jika dikaitkan dengan kasus Ari Muladi, tersangka kasus suap yang melibatkan bos PT Masaro Anggoro Widjaja, polisi belum bisa menjelaskan secara detail kasus itu.
“Saya sempat tanya kepada teman yang diperiksa. Mereka semua menyebutkan kasus ini berhenti di Ari. Jadi, bagaimana polisi bisa menjelaskan masalah ini kalau kasusnya masih berhenti di Ari? Atau mungkin mereka mempunyai sesuatu maksud yang lain?”
Hari ini empat petinggi KPK, Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, M Jasin, dan Haryono Umar, diperiksa penyidik Mabes Polri. Mereka adalah. Sebelumnya polisi memeriksa Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Kepala Biro Hukum Khaidir Ramli, penyelidik Arry Widiatmoko, dan penyidik Ajun Komisaris Polisi Rony Samtana sebagai saksi kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggoro Widjaja dan Djoko Soegiarto Tjandra. (SUMBER)

OPINI : Seharusnya di negara ini kepentingan individu tidak disalah gunakan sebagai kepentingan sosial. Karena jika disalah gunakan, akan ada banyak pihak yang dirugikan dan akan menambah masalah-masalah yang ada.

bab 7 Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan

nama : Annisa octaviany
kelas : 1ka26
npm: 10110925
kelompok 3
Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan
1. Hubungan Desa dan Kota

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantug pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur-mayur, daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota, misal buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, pembangunan atau perbaikan jalan, dan lain-lain.

Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat, pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga yang menlayani bidang-bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa, misalnya di bidang medis, montir, elektronika dan alat transportasi. Serta tenaga untuk peningkatan hasil pertanian, peternakan ataupun perikanan darat.

2. Aspek Positif & aspek Negatif

Kota secara internal, pada hakikatnya merupakan satu organisme, yakni kesatuan integral dari tiga komponen, meliputi "penduduk, kegiatan usaha dan wadah" ruang fisiknya. Ketiganya saling berkait, pengaruh-mempengaruhi, oleh karenanya suatu pengembangan yang tidak seimbang antara ketiganya akan menimbulkan kondisi kota yang tidak positif, antara lain semakin menurunnya kualitas hidup masyarakat kota. Dengan kata lain, suatu perkembangan kota harus mengarah pada penyesuaian lingkungan fisik ruang kota dengan perkembangan sosial dan kegiatan usaha masyarakat kota.

3. 5 Unsur Lingkungan Perkotaan

• Wisma : merupakan bagian ruang kota yang dipegunakan untuk tempat berlindung
• Karya : merupakan syarat utama bagi eksistensi suatu kota, penyedia lapangan kerja
• Marga : merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan suatu tempat dengan tempat lainnya.
• Suka : merupakan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
• Penyempurnaan : merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, fasilitas keagamaan, pekuburan kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan utilitas umum.
(Sumber : Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Oleh: Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk Penerbit Gunadarma)

STUDY KASUS :

Tekan Urbanisasi, Kesenjangan Desa-Kota Dikurangi

Pemerintah mengakui bahwa urbanisasi penduduk menuju kota-kota besar di Indonesia terus terjadi bahkan dalam jumlah jutaan. Penyebabnya, karena masih adanya kesenjangan perekonomian antara masyarakat di desa dengan masyarakat di kota. (SUMBER)

OPINI : Agar membantu mengurangi urbanisasi dan mengurangi kepadatan penduduk dikota sebaiknya pemerintah membantu meningkatkan perekomonian di desa-desa,seperti membuat lapangan pekerjaan di desa atau memfasilitasi tempat-tempat wisata di desa agar menambah lapangan pekerjaaan dan meningkatkan pemasukan daerah tersebut.

bab 6 Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

nama : Annisa octaviany
kelas : 1ka26
npm : 10110925
kelompok 3
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. Kesamaan Derajat

Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.

Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. (SUMBER)

STUDY KASUS :

Jakarta.- Selasa, 6 April 1999. Sidang pembacaan putusan perkara penculikan aktivis digelar di Mahkamah Tinggi Militer.

Sebelas anggota Komando Pasukan Khusus Angkatan Darat menduduki kursi pesakitan. Mereka diseret ke Mahkamah Militer karena menculik para aktivis. Hukuman yang dijatuhkan hakim militer bagi kesebelas pesakitan tersebut ternyata jauh lebih rendah dari tuntutan oditur militer.

Tentu saja putusan tersebut membuat keluarga para korban penculikan kecewa. Sebab, hukuman itu tidak setimpal dengan kejahatan yang dilakukan kesebelas penculik itu. Lebih-lebih Komandan Kopassus Letjen Prabowo Subiyanto dan komandan operasi penculikan Kolonel Chairawan tidak tersentuh hukum.

Korban kejahatan anggota “kelompok baju hijau” tak jarang menuai kekecewaan atas putusan Mahkamah Militer. Seolah-olah tentara bukan warga negara biasa sehingga tidak bisa diseret ke peradilan umum jika melakukan kejahatan. Hal inilah yang mendorong wacana agar anggota “korps baju hijau” diadili di peradilan umum jika melakukan kejahatan. Tujuannya menjamin persamaan perlakuan terhadap setiap warga negara di depan hukum.

Menurut Program Manajer Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Donny Ardyanto, wacana hukum yang berkembang di Indonesia saat ini masih menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai warga “kelas satu”. Wacana seperti ini membuat program reformasi TNI tidak berwujud nyata.

“Reformasi sektor keamanan, dalam hal ini reformasi tentara khususnya, itu juga bagaimana kemudian mereka sebenarnya. Kita juga tidak mau semata-mata menempatkan suatu bentuk supremasi sipil. Sebagai sesama warga negara, mereka punya hak dan kewajiban yang sama. Terutama dalam prinsip hukum equality before the law. Itu yang harus diutamakan. Siapa pun elo, kalau misalnya elo melanggar, harus diperlakukan sama. Nggak boleh, kalau dia tentara diadili oleh tentara. Kalau begitu ya nggak ada bukti konkretnya soal rencana reformasi sektor keamanan, apa reformasiTNI segala macam,” ujarnya.

Senada dengan Donny, juru bicara Gerakan Aceh Merdeka atau GAM, Faisal Putera, mengingatkan bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka, tindak pidana yang dilakukan oleh militer harus diadili di peradilan umum. Oleh karena itu, Faisal menginginkan agar anggota TNI yang melakukan kejahatan di Aceh diadili di peradilan umum.

“Bahwa di dalam MoU itu tegas dikatakan kejahatan sipil yang dilakukan oleh militer itu akan diadili di peradilan sipil. Nah, ini harus jelas dituangkan di dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh kelak. Dengan tanpa menunggu adanya Undang-Undang Peradilan Militer,” tandas Faisal.

Korban tindak pidana oleh tentara boleh jadi semakin putus asa. Pasalnya, para wakil rakyat yang berkantor di Senayan tidak kunjung merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Militer.

RUU itu diharapkan menjadi dasar reformasi peradilan militer. Menurut RUU itu, serdadu yang melakukan kejahatan tidak akan lagi diadili di Mahkamah Militer, tetapi di peradilan umum. Hal itu untuk menjamin terciptanya salah satu pilar negara hukum, yakni persamaan perlakuan di depan hukum bagi setiap warga negara.

Namun, harapan itu sirna begitu saja ketika Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan bahwa tentara yang melakukan kejahatan akan tetap diadili di Mahkamah Militer.

Di tengah-tengah keinginan untuk menciptakan kesamaan derajat di depan hukum, mantan Deputi III Badan Intelijen Negara (BIN), Muchar Yara, justru berpikir sebaliknya.

Menurut dia, permasalahan terletak pada Undang-Undang Peradilan Militer. Dia menjelaskan, undang-undang tersebut tidak menyatakan bahwa militer yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan umum. Namun, jika tindak kejahatan itu dilakukan bersama-sama dengan orang sipil, maka pelakunya diadili di peradilan koneksitas, yakni peradilan gabungan yang terdiri atas hakim dan jaksa dari unsur sipil dan militer.

“Undang-undang peradilan militer di sana dikatakan bahwa setiap prajurit, pokoknya setiap tentara aktif, apabila melakukan tindak pidana, itu tidak dijelaskan tindak pidana apa militer atau umum, maka tunduk kepada undang-undang peradilan ini. Kecuali, ada kecualinya, apabila tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan orang-orang sipil, maka itu ditangani oleh hukum acara koneksitas,” katanya.

Mantan Kepala Biro Hukum Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal Purnawirawan Parlaungan Lumban Toruan Sihombing berpendapat, substansi permasalahannya terletak pada Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 1999.

Ketetapan tersebut, kata dia, tidak menjelaskan secara detail mengenai pidana militer. Sehingga, tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI harus tetap diadili di peradilan militer. Selain itu, dia juga masih meragukan kinerja kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan militer.

“Katakan di Irian gitu ya, terus daerah operasi itu di hutan, terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh tentara, siapa yang menyidik? Apakah polisi akan mengikuti operasi tentara?”

Penerapan peradilan koneksitas bagi tentara yang melakukan kejahatan bersama-sama penduduk sipil bukanlah jawaban untuk menciptakan kesamaan perlakuan di depan hukum.

Firmansyah Arifin, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, mengatakan jika hukum acara koneksitas diberlakukan maka akan memberikan celah bagi militer untuk membentuk peradilan sendiri. Seharusnya penyelesaian hukum yang tepat berpuncak pada Mahkamah Agung.

“Peradilan militer dengan persoalan koneksitas itu menjadi bagian dari reformasi TNI secara keseluruhan. Jadi, kalau diposisikan total seperti itu, maka menjadi sikap atau langkah mundur. Seharusnya, tentunya memang harus didorong sesuai dengan satu prinsip kekuasaan yang berpucuk pada Mahkamah Agung,” katanya.

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang baru menerapkan sistem peradilan satu atap. Semua lembaga peradilan, baik peradilan umum, peradilan militer, maupun peradilan agama harus bernaung di bawah Mahkamah Agung. Tujuannya adalah menciptakan independensi lembaga peradilan, agar pengadilan mampu memutus setiap perkara tanpa campur tangan kekuasaan di luar bidang yustisi.

Jika peradilan militer tetap dipisahkan dari Mahkamah Agung, tidaklah mungkin menciptakan mahkamah militer yang independen. Hakim militer tidak akan mampu memutus perkara secara independen jika masih bernaung di bawah Tentara Nasional Indonesia.

Beranikah hakim militer menghukum anggota TNI yang pangkatnya lebih tinggi?
(SUMBER)

OPINI : Hukum di negara ini masih sangat sulit dijalankan seperti peraturan yang ada karena hukum di negara ini masih memandang perbedaan derajat antara si kaya dan si miskin. Oleh sebab itu kesamaan derajat di depan hukum harus diterapkan di negara kita. Karena, Dengan menyamakan derajat semua orang di depan hukum, siapapun dia. Agar terciptanya negara yang adil.


2. Pasal-pasal UUD 1945 Tentang Persamaan Hak

Pasal 1 : "Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan".

Pasal 2 ayat 1 : "Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apapun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan."

Pasal 7 : "Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditunjukan kepada perbedaan ini".
(Sumber : Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Oleh: Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk Penerbit Gunadarma)

STUDY KASUS :

Masa depan Amerika Serikat, dan keberhasilan dalam menghadapi badai krisis dan keterpurukan ekonomi, tergantung dari kerjasama antar warga Amerika itu sendiri. Dalam pidatonya, Obama meminta tidak ada lagi perbedaan hak berdasarkan ras, dan juga gender.

Selain itu ia mengharapkan agar semua tetap menjunjung nila-nilai mulia, seperti kejujuran, kesetiaan, kerjasama, saling menghargai, dan juga membangun toleransi.

"Saat ini adalah era dimana dituntut tanggung jawab dan pengakuan dari semua warga Amerika di manapun mereka berada. Bahwa kita punya tugas, untuk diri kita sendiri, bangsa kita, dan juga dunia."

Untuk menghadapi segala rintangan, akibat kesenjangan yang ada, Presiden Obama mengajak seluruh warga tidak lagi mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada. Agar satu sama lain, dapat saling mengingatkan jika mengetahui adanya bahaya yang akan mengganggu kemerdekaan negara.

"Inilah harganya, dan janji dari seluruh warganegara, yang menjadi sumber kepercayaan diri, seperti pernyataan Tuhan mengenai takdir mutlak arti kemerdekaan, termasuk laki-laki, perempuan dan anak-anak dari ras apapun, dan keyakinan apapun dapat bersatu di dunia yang menakjubkan ini."

Dalam pidatonya, Obama juga menambahkan agar semangat dan harapan ini bisa terus dibawa, untuk mewujudkan dunia baru yang lebih baik. (SUMBER)

OPINI : Dengan tidak membeda-bedakan seseorang menurut ras,gender,dan hak kita dapat mewujudkan sebuat negara untuk menjadi yang terbaik,seperti pidato obama yang ada diatas.

Senin, 22 November 2010

bab 5 warganegara dan negara

nama : Annisa octaviany
Npm : 10110925
kelas : 1KA26
Warganegara dan Negara
Kelompok 3

1. Pengertian Negara dan 2 Tugas Utama Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :

1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
(Sumber : Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Oleh: Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk Penerbit Gunadarma)

STUDY KASUS :
Negara Harus Lindungi Rakyat

Terdengar obrolan hangat di warung kopi. Ada yang dengan sinis menyamakan polisi India dengan polisi Indonesia sebagaimana yang ditonton di layar putih atau layar kaca. Setiap kali ada keributan, tawuran, perkelahian massal atau kerusuhan, dan bentrokan berdarah, selalu polisi lambat tiba tepat waktu di tempat kejadian untuk meredam keributan.

Pandangan demikian biasa ditonton dalam film-film India (Bollywood)). Namun, ada bedanya. Tak ada beban penonton jika menonton film India. Sang hero atau tokoh protagonis selalu menang di akhir kisah meski babak belur dan nyaris tewas pada awal atau pertengahan cerita. Rupanya, ada semacam moral budaya India (Hindu) yang mengharamkan kejahatan menang atas kebaikan.

Berbagai peristiwa kerusuhan di tanah air tak jarang lambat diredam atau dihentikan. Intel kepolisian mungkin tak memiliki jaringan mata dan telinga yang secara dini dapat mendeteksi dan menangkap adanya tanda-tanda awal kerusuhan atau adanya potensi signal kerusuhan sehingga sedapat mungkin dicegah.

Harapan bahwa warga masyarakat dengan jujur, ikhlas, dan berani menjadi perpanjangan mata dan telinga polisi sulit terpenuhi. Selain rasa takut karena bisa turut dilibatkan sebagai saksi, juga tak mau ambil pusing karena sudah kepusingan tujuh keliling karena masalah rutin yang dihadapi sehari-hari.

Anjuran pemerintah agar antara sesama warga dan kelompok harus saling melindungi serta bukan baku hantam atau saling menganiaya dan bahkan saling melikuidasi. Sesungguhnya, negara yang direpresentasikan oleh pemerintah harus melindungi warganya di dalam seluruh jenis kegiatan yang bertujuan mengembangkan dan menyempurnakan hidupnya.

Namun, terkesan kuat seakan-akan negara (pemerintah) tidak melindungi warganya, melainkan bersikap membiarkan terjadinya saling hantam antara sesama warga, terutama dalam kasus yang bermuatan SARA.

Sebagai contoh, peristiwa pengrusakan rumah, tempat hunian, dan tempat ibadah serta penganiayaan umat Ahmadiyah yang berulangkali terjadi adalah bukti paling nyata tentang gagalnya pemerintah melindungi rakyatnya.

Demikian pula peritiwa main hakim sendiri, baik oleh alat penegak hukum dan ketertiban, maupun oleh sesama warga dan kelompok di antara sesamanya karena ingin membela kepentingan masing-masing atau ingin menang sendiri tanpa mempertimbangkan rasa adil dan keadilan yang harus dijunjung tinggi.

Ungkapan bahwa setiap manusia sama di depan hukum, yang semakin kehilangan maknanya, harus diwujudkan oleh pemerintah sebagai pelindung sejati. (SUMBER)

OPINI :
Selain 2 tugas utama di atas,yaitu Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya dan Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
negara juga harus melindungi rakyatnya. Karena seluruh warganegara berhak mendapatkan pelindungan dari negaranya.seperti aparat negara yaitu polisi yang seharusnya melindungi rakyat bukan menganiaya rakyat.